Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Add caption
Kerapian & Kemurniannya serta Tidak Dapat Dipalsukan Nasab Alawiyin ini tetap terjaga rapi dan kemurnianya tetap lestari,hal ini dikarenakan ada beberapa standart atau metodelogi yang digunakan
dalam penjagaan kemurnian nasab ini.
Kaedah Standar Dalam Penelusuran Nasab
Ada beberapa metodelogi yang digunakan dalam penelusuran nasab seseorang yang biasa digunakan oleh para Ahli Nasab / An‐Nasabah:
1. Konfigurasi Nama / Susunan Nama yang Khas
2. Metodelogi Pemetaan (Mapping Metodelogie)
3. Riwayat Perjalanan suatu Keluarga
4. Gelar / julukan
5. Hubungan perkawinan
6. Kesaksian penduduk sekitarnya (penduduk lokal)
7. Sikap / gaya dan tata cara penampilan
8. Catatan kaki masing‐masing tiap keluarga
9. Penguasaan rumpun keluarga
Dengan beberapa kaedah diatas maka sangat sulit sekali bagi seseorang untuk mengaku keturunan dzurriyah Rosulullah SAW karena pengamanan akan kemurnian nasab ini berlapis lapis / bertingkat‐tingkat.
Ad.1. Konfigurasi Nama / Susunan Nama yang Khas
Sebagaimana kita ketahui setiap keluarga memiliki susunan nama keluarga yang sangat khas dimana antara satu keluarga dengan lainnya takkan pernah sama. Jangankan satu keluarga dengan lainnya bahkan setiap cabang‐cabang keluarga berbeda terhadap cabang keluarga yang lainnya. Adakalanya dalam kurun 4 generasi susunan namanya sama tetapi pada generasi berikutnya akan berbeda. Walaupun sama susunan namanya namun akan berbeda nama‐nama saudaranya, saudara bapaknya, saudara kakeknya/datuknya,
dari daerah berasalnya dan tempat tinggalnya saat ini serta tempat, tanggal, tahun lahir serta meninggalnya.
Ad.2. Metodelogi Pemetaan (Mapping Metodelogie)
Dengan tersebarnya Alawiyin ke berbagai daerah maka keberadaan mereka pada akhirnya menciptakan satu pemetaan tempat tinggalnya yang khas untuk setiap keluarganya. Pada akhirnya hal ini dapat mempermudahkan kita dalam menelusuri nasab seseorang dengan mengamati asal dan tempat tinggalnya sekarang serta dimana saja keluarganya berada inilah yang disebut dengan penelusuran nasab berdasarkan tempat mereka tinggal saat ini serta asal muasalnya (Mapping Metodologie).
Ad.3. Riwayat Perjalanan satu Keluarga
Satu keluarga akan membentuk satu pola perjalanan yang khas yang takkan sama dengan keluarga lainnya hal ini juga dapat dijadikan salah satu cara untuk melacak nasab seseorang. Inilah yang disebut melacak nasab berdasarkan riwayat perjalanan suatu keluarga dari satu tempat ke tempat lainnya.
Ad.4. Gelar / Julukan
Adakalanya karena kesamaan nama satu individu dengan individu yang lainnya, maka untuk membedakan satu dengan yang lainya serta memudahkan dalam pelacakannya diberikanlah julukan / gelar pada individu
tersebut.
Ad.5. Hubungan Perkawinan
Di dalam satu komunitas keluarga Alawiyin biasa terdapat beberapa cabang keluarga dan diantara keluarga ini terjadi perkawinan satu sama lainnya.Sehingga setiap satu individu akan mempunyai hubungan kekerabatan pada beberapa cabang keluarga yang lainnya bahkan adakalanya mereka mempunyai hubungan dengan penduduk lokal / asli daerah tersebut. Dengan hubungan perkawinan ini akan menjaga kesinambungan nasab mereka dari satu generasi ke generasi berikutnya
Ad.6. Kesaksian Penduduk Sekitarnya (lokal)
Disetiap daerah keluarga Alawiyin yang menjalin hubungan perkawinan dengan penduduk lokal sangat dihormati dan sangat dihargai. Adakalanya mereka menyandang dua gelar secara bersamaan. Baik dari garis ibunya maupun garis bapaknya. Seperti gelar Tengku Syayid (T.S) di Siak atau Puang Syayid di Bugis atau juga Raden Syayid di Jawa Atau Andi (nama Individu) (nama keluarga Ba‐Alawi). Contoh Andi Muhamad Asseggaff. Dengan perkawinan ini maka nasab para Syayid ini akan terjaga rapi karena penduduk aslipun ikut menjaga dan menjadi saksi akan kemurnian nasabnya. Mereka yang menjalin kekeluargaan dengan para Syayid ini bangga dan senang atas hubungan perkawinan itu sehingga mereka menjaga nasab dari keluarga yang berdarah keturunan syayid ini. . Disini haruslah dibedakan bahwa tidak mesti seorang bangsawan,keturunan Sultan atau Raja secara otomatis menjadi seorang syayid.Tapi yang terjadi sebaliknya yakni mungkin saja seorang syayid itu memiliki keturunan Raja/Sultan ataupun bangsawan.
Ad.7. Sikap / Gaya dan Tata Cara Penampilan
Bila diamati secara seksama maka setiap keluarga di dalam Alawiyin itu memiliki sifat‐sifat yang khas antara satu dengan yang lainnya. Memang untuk hal yang satu ini hanya orang‐orang tertentu saja yang memiliki pengetahuannya. Diantara para pemelihara nasab yang mengabdikan drinya buat menjaga kemurnian dan kerapian nasab yang ada atau An‐Nasabah
Ad.8. Catatan Kaki / Sejarah masing‐masing tiap Keluarga
Terkadang kita mengalami kesulitan dalam melacak keturunan seorang syayid maka catatan kaki sangat membantu hal ini seperti tempat wafatnya atau cabatan yang disandangnya. Sebagai contoh datuk mereka
pernah menjadi Kapten Arab atau pernah menjadi hakim/qadhi.
Ad.9. Penguasaan Rumpun Keluarga
Salah satu faktor yang juga sangat menentukan akan kerapian nasab ini adalah rapinya penjagaan setiap sub‐sub cabang keluarga secara detail.Setiap keluarga‐keluarga besar Alawiyin itu akan terdiri dari cabang
cabang keluarga‐keluarga kecil. Sebagai contoh keluarga Asseggaf akan terdiri atas beberapa keluarga lagi diantaranya Al Athas dan keluarga Al Athas ini akan membentuk cabang keluarga lagi. Seperti As Salim bin
Umar Al Athas dan As Salim bin Umar pun terdiri lagi beberapa cabang keluarga seperti Al Bu Un, As Syami, Hab Hab dan Al Maut, Al Ahmad bin Husin, Al Muchsin bin Husin dan lain lain. Dengan hal seperti ini maka amat mudah mengamati dan meneliti kemurnian nasab seseorang dengan mengetahui cabang keluarga terkecilnya.
Demikianlah beberapa cara kita menelusuri dan melacak akan nasab seseorang disamping itu juga sangat diperlukan hubungan yang erat antara para pemelihara nasab ini dengan berbagai syayid yang ada di seluruh tempat. Karena dengan membentuk team work maka kemudahan akan mudah di dapat juga lebih
menjamin kerapian nasab yang ada, hal ini dimaklumi seseorang yang lahir di daerahnya akan jauh lebih mengerti dibanding dengan seorang dari tempat lain.
Hampir dipastikan setiap daerah akan menyimpan sejarah yang khas dan terkadang hal tersebut dirahasiakan kepada umum. Misalnya adanya anak angkat atau anak diluar nikah ataupun kasus lainnya .
A H L I N A S A B
Syarat‐Syarat yang Harus Dipenuhi :
1. Memiliki kepedulian dan keinginan yang kuat terhadap nasab.
2. Memiliki ghirah Alawiyah yang tinggi.
3. Mempunyai hati yang ikhlas dan tak memiliki keinginan yang lain hanya bertujuan untuk menjaga dan melestarikan kerapian kemurnian nasab yang ada.
4. Harus dipahami bahwa belajar nasab dan mengerti akan nasab tidak dapat menjamin kehidupan dunia kita.
5. Memiliki kemampuan pergaulan dan mudah bergaul kepada siapapun tanpa memperhatikan status kehidupan sosial seseorang.
6. Rela berkorban jiwa raga demi nasab yang mulia ini.
7. Mempunyai kemampuan intelektual yang cukup karena ilmu nasab ini juga harus ditunjang oleh ilmu‐ilmu yang lain seperti bahasa, ilmu matematis dasar, filsafat komunikasi, sejarah, mengerti pemetaan /mapping.
8. Tidak memihak terhadap salah satu golongan.
9. Bila memiliki kemampuan bahasa Arab ataupun Inggris maka cukup baik sebagai penunjang.
Demikianlah uraian ini semoga bermanfaat buat kita bersama dalam menjaga kerapian dan kemurnian nasab yang ada.
Ucapan ulama
Imam al-Mawardi al-Syafii dalam kitabnya al-Ahkam al-Sulthoniyah berkata:
'Bahwa wajib atas seorang yang dipilih dan diangkat untuk mengurus keturunan dari golongan-golongan yang memiliki turunan, yaitu menjaga keturunan mereka jangan sampai orang lain masuk di dalamnya, atau ada yang keluar dari keturunan itu, serta membedakan keluarga dan keturunannya supaya jangan sampai timbul kekeliruan antara anak-anak dari satu bapak dan satu ibu '.
Syekh al-Qassar berkata:
'Pantas untuk setiap keluarga Nabi Muhammad saw, bahkan bagi semesta kaum muslimin agar berkasih sayang dan menjaga keturunan yang mulia itu dengan mencatat keluarga dan keturunannya dengan teliti, agar tidak seorangpun dapat mengaku dirinya termasuk keturunan Rasulullah saw melainkan dengan alasan yang kuat, yaitu menurut apa-apa yang telah dilakukan oleh umat Islam yang lebih dulu, karena hal itu merupakan kehormatan dan kebesaran baginya '.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitsami berkata:
'Dan wajib bagi setiap orang bersikap kasih sayang kepada keturunan Nabi saw yang mulia ini dengan mencatatnya secara benar, agar tidak ada seorangpun yang mengaku bahwa dirinya termasuk keturunan nabi Muhammad saw dengan tanpa alasan'.
Berkata syekh Muhammad bin Ahmad Nabis dalam kitab salinan (syarah) Hamaziyah, yang dikutip dari Qadhi al-Asjhar Bardalah, sebagai berikut:
'Bahwa sebenarnya tatkala umat Islam diperintah dengan hukum-hukum yang berkenaan dengan keluarga nabi Muhammad saw tentang urusan zakat dan sholawat kepadanya, dan haknya seperlima dari seperlima (khumus) dan lain sebagainya, maka ditentukanlah untuk membedakan pelaksanaan hukum-hukum ini untuk keluarga nabi Muhammad saw dari yang lainnya. Untuk membedakannya agar dilakukan pemeriksaan yang luas dan riset yang mendalam, maka untuk keperluan itu diadakan Naqib (kepala dari bangsa sayyid untuk melakukan urusan yang berkenaan dengan keluarga nabi Muhammad saw) baik di waktu dulu maupun diwaktu sekarang semua kerajaan Islam.
Dalam kitab Irtiqau al-Ghuruf Fi mahabbah al-Qurba Dzawi al-Syaraf, Imam Hafidz Syamsuddin al-Sakhawi berkata:
'Bahwa ilmu nasab adalah suatu pengetahuan khusus dalam ilmu-ilmu atsar (hadits-hadits dan lainnya). Kemudian ia berkata: Dan yang lebih khusus lagi, ilmu itu mengandung pengetahuan tentang keturunan nabi Muhammad saw dan siapa saja yang tersangkut atau terikat nasabnya kepada beliau saw. Dengan pengetahuan itu dapatlah dibedakan antara keturunan Abdi Manaf dan keturunan Hasyim, keturuna Abdi Syam dan keturunan Naufal, Quraisy dan Kinanah, Aus dan Kharzraj, antara Arab dan yang bukan Arab (ajam), antara yang berasal dari budak dan yang bukan budak (hamba) '.
Ini pula daftar referensi kitab utama nasab Ahlul Bait.
1. Syarif Abinizam Muayiddin Ubaidillah al-Asytari al-Huseini yang menduduki jabatan Naqib dinegeri Wasit, di dalam kitabnya yang berjudul al-Thobat al-Musan
2. Syarif Muhammad bin Ahmad al-Amidi di dalam kitabnya al-Musajjar al-kasyaf Li Ushul al-Saadah al-Asyraf,
3. Sayyid Amiduddin bin Ali al-Huseini, syarif Abu al-Harits Muhammad bin Muhammad al-Wasiti al-Huseini, sayid Ja'far bin Muhammad dengan kitabnya al-sirath al-Ablaj,
4. kitab al-Anwar al-Mudhi'ah Wa Nafhah al-Anbariah Fi Ansab Khair al-Barriyah dan Bahr al-Ansab karangan Sayyid Hasun al-Buraqi al-Najafi, kitab Umdah al-Thalib al-Sughra karangan sayid Ahmad bin Anbah al- Huseini,
5. kitab Tuhfah al-Tholib, al-Mujdi, dan Tuhfah al-Azhar Fi Ansab Aali Nabiy al-Mukhtar karangan Sayyid Dhamin bin Sadqam.
6. kitab Umdah al-Thalib al-Kubra karangan Sayyid Ahmad bin Anbah al-Huseini
7. Kitab Raudah al-Albal Fi Ma'rifah al-Ansab karangan Syarif Abi Alamah al-Muayyad
kitab ini semua sangat penting berisi uraian tentang asal usul keturunan sayid dan bangsa Arab di Yaman dan Hadramaut.
Ini pula daftar kitab karangan ulama Alawiyyin yg menjadi referensi oleh pihak Asyraaf Malaysia dan Rabithah serta Naqobatul Jakarta pada nasab Alawiyyin (ahlulbait dari yaman).
1. kitab al-Jawahir al-Saniyyah Fi Nasab al-Ithrah al-Huseiniyyah karangan Sayyid Ali bin Abubakar al-Seqqaf,
2. Sayyid Ahmad bin Husein bin Abdurrahman al-Alawi, sayid Abdullah bin Syech bin Abdullah Alaydrus, kitab-kitab karangan mereka disempurnakan lagi melalui kitab yang dikarang oleh sayid Abdullah bin Ahmad bin Husein Alaydrus, sayid Abdurrahman bin Muhammad Alaydrus, sayid Abdullah bin al-Faqih Abdurrahman bin Abdullah al-Habsyi, sayid Abdullah bin Ahmad al-Faqih, sayid Abdurrahman bin Abdullah Bilfaqih dalam kitabnya al-Ithaf Bi Nasab al-sadah al-Asyraf, sayid Ali bin Syech bin Syahabuddin, sayid Abdullah bin Husein Bin Thahir, sayid Ali bin Abdullah bin Husein Bin Syahab, sayid Umar bin Abdurrahman bin Syahab
3. kitab Syamsu al-Zhahirah karangan Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur yang terdiri dari 7 jilid. Kebanyakan dari kitab tersebut masih dalam bentuk tulisan tangan dan hanya beberapa saja yang sudah dicetak seperti kitab Syamsu al-Zhahirah
4. AlHabib Ali bin Ja'far bin Assegaf dalam kitabnya mencatat keturunan al-husein dan al-Hassan terdiri dari 15 jilid
0 Response to "NASAB ALAWIYIN TETAP TERJAGA"
Post a Comment