Kerabat Dunia-Akhirat


www.majalah-alkisah.com
Tanya Jawab seputar Aqidah: bersama Habib Zain bin Ibrahim Bin Sumaith
Apa hukum orang yang memung­kiri bahwa Nabi SAW memiliki ke­tu­runan, yang nasabnya dinisbahkan ke­pada beliau, dengan berhujjah pada ayat, “Muhammad itu bukanlah bapak bagi seseorang di antara kamu.” – QS Al-Ahzab (33): 40?

Pendapat ini dan hujjah yang diguna­kan­nya tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Ayat tersebut sebenarnya turun ha­nya terkait perkara Zaid bin Haritsah RA, saat Nabi SAW mengangkatnya sebagai anak di waktu kecilnya. Beliau bersabda, “Zaid anakku, dia mewarisiku dan aku mewarisi darinya.” Oleh karena itu dia sempat dipanggil Zaid bin Muhammad.
Kemudian Allah SWT melarang peng­angkatan anak dan menggugurkan­nya serta menurunkan ayat terkait hal ini, “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah.” – QS Al-Ahzab (33): 5.
Lalu dia dipanggil dengan nama Zaid bin Haritsah.
Begitu dewasa, Nabi SAW menikah­kan Zaid dengan putri pamannya, Zainab binti Jahsy. Lalu Zaid mencerai­kan­nya.
Begitu masa iddah Zainab berakhir, Nabi SAW meminangnya untuk beliau sendiri, dan Allah menikahkan beliau dengannya dari atas tujuh langit-Nya, “Maka ketika Zaid telah mengakhiri ke­per­luan terhadap istrinya (menceraikan­nya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab).” – QS Al-Ahzab (33): 37.
Sejumlah kaum munafiqin memper­bincangkan kejadian ini dan mengata­kan, “Muhammad menikahi istri anak­nya, padahal ia melarang orang-orang me­laku­kan itu!”
Sebagai sanggahan terhadap me­reka, Allah menurunkan, “Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tapi ia adalah utusan Allah dan pe­nutup para nabi.” –QS Al-Ahzab (33): 40.
Ulama sepakat, di antara kekhusus­an beliau SAW, cucu-cucu dari putri be­liau dinisbahkan nasabnya ke­pada beliau dengan penisbahan yang shahih. Ini ber­dasarkan sabda Nabi SAW, “Sesungguh­nya Allah menetap­kan ke­turunan setiap nabi pada anak ke­turun­annya dan me­netapkan keturunan­ku pada anak ketu­runan Ali bin Abi Thalib.” Beliau SAW juga bersabda, “Setiap anak baginya sebagai keturunan dari ashabah (pangkal nasab)-nya kecuali dua anak Fathimah, sebab, akulah wali dan asha­bah keduanya.”

Apakah nisbah nasab kepada beliau SAW berguna di dunia dan akhirat, apa dalilnya?
Ya, nisbah nasab kepada beliau SAW berguna di dunia dan akhirat. Dalil yang mendasari hal ini cukup banyak, di an­taranya, sabda Nabi SAW, “Setiap nasab dan hubungan kekeluargaan (lan­taran pernikahan) terputus pada hari Kiamat kecuali nasabku dan hubungan keke­luargaanku.” – Dari Ibnu Umar RA, disam­paikan oleh Ibnu Asakir dalam kitabnya At-Tarikh (21: 67). Hadits ini menunjukkan kebesaraan manfaat ada­nya nisbah na­sab kepada beliau SAW.
Dalil lainnya adalah hadits yang di­sampaikan Ath-Thabarani dan lainnya dari satu hadits yang cukup panjang, Rasul­ullah SAW bersabda, “Setiap se­bab dan nasab terputus pada hari Kiamat kecuali sebabku dan nasabku.” – Disam­paikan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (3: 44, 11: 343) dan dalam Al-Ausath (6: 357). Dan hadits riwayat Ibnu Mas’ud RA, dia mengata­kan, “Aku mendengar Ra­sulullah SAW bersabda di atas mimbar, ‘Ada apa de­ngan orang-orang mengata­kan bahwa keluarga Rasulullah SAW ti­dak berguna bagi kaumnya di hari Kia­mat? Tentu, demi Allah, sesungguhnya keluargaku terjalin di dunia dan akhirat, dan sesung­guhnya aku, wahai manusia, adalah yang menda­hului kalian ke telaga sur­ga’.” – Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, disampaikan oleh Ahmad (3: 18) dan lainnya.

Apa makna sabda Nabi SAW yang terdapat dalam hadits shahih, “Hai Fathimah binti Muhammad, hai Sha­fiyyah binti Abdul Muththalib, hai Bani Abdul Muththalib, aku tidak berwe­nang bagi kalian dari Allah sedikit pun.” – Dari Aisyah RA, disampaikan oleh Muslim (205) dan lainnya, dan hadits-hadits lain semacam ini?
Ulama, semoga Allah melimpahkan manfaat kepada kita lantaran mereka, mengatakan bahwasanya tidak ada kon­tradiksi antara hadits tersebut dan hadits-hadits yang mengungkapkan ke­utamaan keluarga beliau SAW.
Makna hadits tersebut, Nabi SAW ti­dak memiliki kewenangan apa pun dari (ke­wenangan yang dimiliki) Allah bagi seseorang, baik bahaya atau manfaat, te­tapi Allah membuat kerabat beliau men­dapatkan kewenangan itu, bahkan se­luruh umat beliau mendapatkan sya­fa’at umum dan khusus. Dengan demi­kian, beliau tidak memiliki kewenangan kecuali yang ditetapkan Allah SWT menjadi kewenangan beliau.
Demikian pula sabda beliau SAW, “Aku sama sekali ti­dak dapat menjamin kalian di hadapan Allah.” – Dari Abu Hurairah RA, disam­paikan oleh Muslim (205) dan lainnya. Maksud­nya “hanya dengan diriku”, tanpa syafa’at atau am­punan lantaran aku dan sema­camnya, yang dianugerahkan Allah kepadaku.
Rasulullah SAW mensinyalir hal ini da­lam sabdanya, “Ha­nya saja kalian me­miliki keluarga yang akan terjalin hu­bung­annya.” Mak­sudnya, aku akan menyam­bung hu­bungan keke­luargaan dengan jalinan­nya. Ini terkait dengan posisi yang meng­khawatirkan bagi mereka lantaran beliau menyatakan tidak dapat menjamin me­reka, namun kemudian disertai sinya­lemen adanya hak keluarga beliau.
Dalam hadits-hadits Nabi SAW yang sahih dinyatakan, nisbah nasab keluarga beliau kepada beliau SAW berguna bagi mereka di dunia dan akhirat. Di antara­nya adalah sabda beliau SAW, “Fathi­mah adalah bagian dariku, aku marah terha­dap apa yang membuatnya marah, dan aku senang terhadap apa yang mem­buat­nya senang, dan sesungguh­nya nasab-nasab terputus pada hari Kiamat selain na­sabku, sebabku, dan hubungan keke­luargaanku.” – Disam­paikan oleh Imam Ahmad (4: 323), Al-Hakim (3: 172), dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (7: 64) dengan re­daksi, “Aku geram terhadap apa yang membuatnya geram.”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kerabat Dunia-Akhirat "

Post a Comment