Sejarah ringkas
PENCATATAN NASAB
Pencatatan nasab ini secara sistematis dimulaipada zaman Al-Imam Al-Qutb Umar Al-Muhdhar Al-Akbar bin Al-Imam Al-Qutb As-Syech Abdurrahman Asseggaff wafat di Tarim pada tahun 833 H/1429 M. Beliau mendirikan satu lembaga yang bernama “NAQOBAHTUL ASYROF”. Disamping lembaga ini mulai mencatat nasab keluarga Alawiyin juga berfungsi sebagai lembaga penjaga harkat dan martabat keluarga besar Alawiyin. Dewan Naqabah ini terdiri dari sepuluh anggota yang di pilih.Setiap anggota mewakili kelompoknya keluarganya masing masing atau sukunya dan dikukuhkan lima orang sesepuh suku itu yang menjamin segala hak serta kewajiban yang dibebankan atas wakil mereka ini.Dewan yang terdiri atas sepuluh(10) orang mengatur segala sesuatu yang di pandang perlu sesuai kepentingan dan bersesuaian pula dengan ajaran syari’at Islam serta di setujui oleh pemimpin umum(Naqib Al Am).Apabila keputusan telah ditetapkan maka di ajukanlah kepada pemimpin umum (Naqib al Am) untuk disahkan selanjutnya di laksanakan. Setelah wafatnya Al Imam Al Qutb Umar Al Muhdhar Al Akbar maka keluarga Alawiyin dimasa itu bersepakat memilih Al Imam Muhammad Jamalullail bin Hasan Al Mu’allim (lahir di Tarim 750 H/1349 M) karena dimasa itu beliau lah orang yang paling sesuai untuk memegang jabatan sebagai Naqibul Asyrof.Di samping umur beliau cukup sepuh dimasa itu yakni dalam umur 83 tahun beliau juga seorang yang alim dan memilki kelebihan kelebihan khusus dalam keluarga alawiyin.Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat bijak dan hal ini dapat di lihat dari langkah yang beliau lakukan yakni setelah tak beberapa lama menjabat sebagai Naqibul Asyrof beliau menyerahkan kedudukan ini kepada Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff (lahir 811H/1408 M ) yang pada saat itu sangat mudah umurnya yakni 22 tahun.Selanjutnya dalam usia yg sangat muda Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff menjadi Naqibul Asyrof mengganti kan Al Imam Muhammad Jamalullail kepada.Setelah memegang Naqibul Asyrof selama 32 tahun maka Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff wafat pada tahun 865 H/ 1459 M.Setelah itu jabatan Naqibul Asyrof dn pencatatan nasab ini di teruskan oleh Al Imam Al Qutb As Syech Ali bin Abubakar Assakran, catatan silsilah ini termaktub dalam kitabnya Al Jawahir As Saniah Fi Nisbah Al Itrati Al Husainiyah. Beliau lahir 818H/1415M dan wafat pada tahun 895 H/1489 H.Wafatnya Al Imam Al Qutb As Syech Ali bin Abubakar Assakran pencatatan silsilah/nasab ini di teruskan oleh kepada Al Imam Al Qutb Abubakar Al Adeni bin Al Imam Al qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff lahir di Tarim 851H/1447M.Beliau menjabat sebagai Naqibul Asyrof dalam usia 44 tahun.Al Imam Abubakar Adeni wafat pada tahun 914H/1508M.Selanjutnya jabatan Naqibul Asyrof ini di pegang oleh Al Imam Al Qutb Ahmad bin Alwi bin Muhammad bin Ali Bajahdab bin Abdurahman bin Muhammad bin Abdullah Ba ‘Alawi wafat di Tarim 973 H/ 1566M.Setelah wafatnya Al Imam Al Qutb Ahmad bin Alwi bin Muhammad b Ali Bajahdab bin Abdurahman bin Muhammad bin Abdullah Ba ‘Alawi yang memegang kedudukan sebagai Naqibul Asyrof dan sekaligus sebagai ahli dan pencatatan nasab ini di pegang oleh keturunan Al Imam Syech bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus hingga pada masa Al imam An Nasabah Ali Zainal Abidin (lahir di Tarim 984 H/1576 M dan wafat 1041 H/1631 M) bin Abdullah Al Ausath bin Syech bin Abdullah bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff.Dengan berkembangan dan mulai tersebarnya keturunan Alawiyin maka dari segi jumlah dan penyebaran keluarga ini semakin banyak dan tersebar ke berbagai belahan bumi hal ini berdampak semakin beratnya tugas Naqib maka terbentuklah Munsib .Para Munsib berdiam di lingkungan keluarga yang paling besar atau di tempat asal keluarganya.Berlainan dengan dengan jabatan Naqib yang di pegang dengan pemilihan yang di lihat dari ke ilmuan dan besarnya wibawa yang di sandang oleh individu tersebut namun jabatan Munsib ini di pegang secara turun temurun.Tugas seorang munsib adalah berusaha mendamaikan suku suku yang bersengketa,menjamu tamu yang datang berkunjung,menolong orang-orang lemah,memberikan petunjuk dan bantuan kepada mereka yang memerlukan.Secara umum Munsib Alawiyin ini muncul pada abad 11 hijriyah dan 12 hijriyah diantaranya keluarga Bin Yahya mempunyai munsib di al qoraf,keluarga al Muhdhar di al Khuraibah,keluarga Al Jufri di Dzi Asbah,keluarga al Habsyi di Khala’ur Rasyid,keluarga al Idrus bin Ismail di Taribah/Tarbeh,keluarga al Idrus di Al Hazm,Tsibbih,salilah,Baur dan ar Ramlah,keluarga syech Abubakar bin Salim di Inat,keluarga al Athas di Khuraidah,keluarga al Haddad di al hawi dan keluarga Aqil bin Salim di Qaryah.
Diantara kitab nasab yang dijadikan rujukan ahli nasab di Nusantara adalah kitab nasab yang di buat oleh al allamah al habib Ali bin Muhammad bin Harun Al Junaid, lahir di Palembang dan wafat di Singapora 1274 H/ 1858 M.Beliau generasi pertama yang lahir di Nusantara (Palembang) sementara ayahnya yakni, Al Habib Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid datang dari Tarim masuk ke Aceh lalu Palembang.Beliau memiliki 3 orang anak diamana 2 orang wafat massa kanak kanak dan hanya al habib Ali bin Muhammad saja yang meneruskan keturunan hingga saat ini. Al Habib Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid wafat di Singapora. Al Habib al allamah Ali bin Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid melakukan penulisan kitab ini hingga akhir hayatnya belum selesai.Setelah 12 tahun kewafatannya baru kitab ini di selesaikan penulisannya di zaman anaknya yakni oleh al habib Muhammad bin Ali bin Muhammad Al Junaid di Bandar Singapora 15 Zulhijjah 1286 H/ 18 Maret 1870 M.Kitab ini di tulis dengan tangan dan berwarna ini dan di dalamnya menyajikan nasab dalam bentuk yang tak lazim yakni di tulis dalam bentuk lukisan yang penuh dengan seni,pengetahuan alam dan bumi.Kitab ini bentuknya sangat indah dan kitab ini sama sekali tidak pernah di kenal di Hadramaut Yaman Selatan.Kitab ini disimpan secara rapi oleh pemegang amanahnya yang setia dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga kini di Palembang.Jadi sangat wajar bila keberadaan kitab ini sangat sedikit di ketahui oleh keluarga alawiyin.Jadi sangat wajar bila ada segelintir alawiyin yang tak memahami akana sejarah ini dengan sombong dan jahil menepikan atau tidak mengakui keberadaan kitab yang sangat monumental dan sangat indah serta berisi pengetahuan ilmu nasab yg sangat tinggi.Kitab ini disebut dengan Naskah Al Junaid sesuai dengan nama keluarga penulisnya dan dalam kitab ini disebutkan bahwa kitab ini di tulis merujuk kepada buku yang utama yang di tulis oleh Al imam An Nasabah Ali Zainal Abidin bin Abdullah Al Ausath bin Syech bin Abdullah bin Syech bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Al Imam Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff.
Setelah Naskah Al Junaid ini yang lebih awwal,sejarah juga mencatat tentang penulisan nasab yang sangat sistimatis sehingga metode penulisan ini hingga sekarang di gunakan dan ini merupakan tonggak sejarah dalam ilmu nasab adalah saat Al Allamah Mufti Hadramaut Shohibul Fatwa An Nasabah(ahli nasab) yakni Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin membuat kitab nasab bertajuk “Syamsu Azh-Zhahirah” yang terdiri dari 7 juz yang tersusun rapi dan ditulis oleh Syech Salman bin Said Baghaust. Kitab ini membahas secara rinci mengenai silsilah Alawiyin dari mulai tahun 318 H /930 M hingga 1307 H/ 1889 M. Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin wafat pada malam Sabtu 17 Shafar 1320 H / 25 Mei 1902 M. Penulisan kitab ini secara rapi baru selesai pada tahun 1340 H /1921 M- 1341 H/1922 M. Setelah beliau wafat maka diteruskan oleh putranya Al Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur Syihabuddin lahir di Tarim 1274 H/ 1858 M dan wafat 9 Syawal 1344 H/22 April 1926 M .
Bersamaan dengan Al Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur Syihabuddin di Jakarta juga kita jumpa satu Naskah Buku Nasab Al Aidid yang di tulis berdasarkan tulisan al habib Hamid bin Abdullah bin Muhammad bin Husin Al Aidid lahir di Jakarta dan wafat ,malam minggu 16 Syawwal 1348H/ 17 Maret 1930 M.Naskah ini baru di terbitkan 1 Dzulqaidah 1348H/ 1 April 1930 M di Jakarta.Dan naskah ini hingga saat ini masih ada di jakarta.
Dengan berlandaskan kepada buku “Syamsu Azh-Zhahirah” ini maka An-Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaffmelanjutkan pencatatan nasab ini hingga pada generasi beliau. Beliau lahir di Palembang Sumatera Selatan pada tahun 1307 H / 1889 M dan wafat di Jakarta pada tahun 1381 H / 1962 M. Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Assegaf atas bantuan pendanaan dari Al Habib Syech bin Ahmad bin Muhammad bin Umar bin Syihabuddin melaksanakan Sensus Alawiyin dan selesai pada tanggal 18 Dzulhijjah 1358 H / 28 Januari 1940 M. Jumlah yang tercatat saat itu adalah 17.764 Orang. Selanjutnya hasil sensus yang dilakukan per-daerah yang memuat secara rinci data-data Alawiyin baik itu daerah, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, statusnya, Umurnya, kemampuan bahasa Arab, Indonesia atau Belanda, dihimpun dalam satu buku yang menyajikan data tersebut secara tertib dan terperinci. Selanjutnya Buku ini dinamakan Buku Rekap Sensus Alawiyin.
Dari hasil sensus ini oleh An Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff dihimpun dalam buku nasab sebanyak 7 Juz / jilid yang beliau tulis sendiri yang berpijak/berlandaskan kitab dari Al Allamah Mufti Hadramaut Shohibul Fatwa An Nasabah yakni Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin . Buku ini memuat dengan rinci semua alawiyin diberbagai Negara yakni Indonesia, Semenanjung Melayu, Singapora, Yaman Selatan dan Utara, Afrika dan lain lain. Buku Al Habib Ali bin Ja’far ini sempat ditulis ulang di Singapora, sama persis dengan yang asli hanya saja berbeda gaya/jenis tulisannya. Selanjutnya pada tahun 1954 hingga 1960 buku 7 jilid ini di kembangkan menjadi 16 Jilid / juz dan dibuat 4 rangkap yakni satu rangkap buat di Jakarta, satu buat Pekalongan, satu buat Surabaya dan satu buat Palembang. Buku ini dinamakan buku Induk Syajarah Nasab Alawiyin/Buku Induk Nasab Alawiyin yang saat ini dijadikan sebagai buku rujukan dalam pencatatan nasab Alawiyin.
Dalam masa yang sama juga ada seorang Al Allamah seorang sastrawan, organisatoris juga seorang ahli nasab yakni Al Walid Ahmad bin Abdullah bin Muchsin Asshofie Asseggaff, lahir di Syihr 1299H/1882 M dan wafat di laut dalam perjalanan pulang ke Sewon Hadramaut dari Indonesia pada Sabtu 22 Jumadil Awwal 1369 H/11 Maret 1950M. Al Walid Ahmad bin Abdullah bin Muchsin Asshofie Asseggaff ini mempelajari kitab Asy-Syamsu Azh-Zhahirah secara teliti dan seksama. Dari kajian ini selanjutnya beliau membuat keterangan tambahan, penertiban secara sistimatis, pemakaian gaya bahasa yang mudah dipahami dan menambahkan beberapa orang terkemuka serta para ulama yang hidup sekitar tahun 1307H - 1365 H yang belum disebutkan dalam kitab tersebut. Kitab yang beliau tulis ini dinamakan ”Khidmatul Asyirah” sebagai ringkasan dari kitab “Asy-Syamsu Azh-Zhahirah” untuk mempermudah kita mempelajari ilmu nasab, kitab ini dijadikan sebagai buku yang utama sebagai rujukan. Saat menulis kitab ini beliau menghitung seluruh silsilah dan terdapat lebih dari 300 gabilah besar. Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan 149 saja dengan sedikit saja menyebutkan beberapa keturunan dari keluarga Al Hasani yang ada di Nusantara.
Setelah wafatnya An Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff ada beberapa ahli silsilah yang meneruskan beliau yaitu Al Habib Isa bin Muhammad bin Syech Qatmyr Al Kaffyang wafat di Palembang Sumatera Selatan pada tahun 1994 M,beliau banyak sekali meng update data data/mengemas kini nasab khusunya buat keluarga syed syed yang berhijrah ke Tanah Melayu khususnya Kedah.Juga Al Habib Isa Al Kaff ini mencatat nasab khusu keluarga kesultanan Palembang secara tertib. Dalam waktu bersamaan di Jakarta ada seorang ahli nasab dan beliau beberapa kali mengadakan kunjungan ke Malaysia beliau adalah Al Habib Muhammad bin Alwi bin Hud Al Athas lahir di Teluk Subik Mandar Makasar Sulawesi 14 Mei 1934 M dan tanggal 6 Pebruari 1995 M beliau meninggalkan dunia dan dikuburkan di Makam Al Habib Ahmad bin Alwi Al Umar AlHaddad (Habib Kuncung) dibelakang Kali bata Mall Jakarta Selatan.
Di Tanah Melayu kita mencatat adanya Al Ibrahim bin Muhammad Al Kaff wafat di Johor 1996, beliau banyak mencatat dan merapikan nasab Alawiyin yang ada di Tanah Melayu.
Untuk saat kini para murid murid/penerus dari generasi ahli nasab terdahulu tetap melanjutkan usaha usaha yang mulia ini. Dan setiap zaman/masa pasti akan melahirkan seseorang atau beberapa orang yang peduli/ambil berat akan nasab ini. Dengan lahirnya para pemerhati dan yang peduli nasab ini maka kerapian dan kemurnian nasab tetap terjaga rapi secara sisitimatis dan estafet amanah dari tugas yang mulia ini tetap terjaga.Demikianlah sekilas sejarah nasab ini bertautan seperti rantai emas sampai saat ini dan akan tetap terjaga selama-lamanya.
Semoga tulisan yang singkat ini dapat brmanfaat dalam sejarah pencatatan kerapian dan kemurnian nasab ini diketahui oleh generasi generasi muda dan generasi yang akan datang kelak di zaman yang akan datang.
Jakarta,13 Dzulhijjah 1432/ 9 November 2011
Atas nama
“Majlis taklim Pengkajian dan Penelitian Ilmu Nasab Al Habib Ali bin Jakfar Asseggaff”
Penulis al faqier : Alidin bin Hasan Al Ali bin abdullah Asseggaff
Di dalam Ilmu Nasab Ada Klasifikasi / Pengelompokkan Status Nasab Seseorang1.Shohihun NasabAdalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan (buku H. Ali b Ja’far Assegaf dan buku induk serta buku buku nasab yang lain yang telah diakui oleh para An Nasabah di dunia ini), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk ataupun mendapatkan lembaran nasab yang di keluarkan oleh orang yang mengerti akan ilmu nasab.Pengeluaran lembaran nasab ini melalui proses yang cukup matang dengan mengadakan penelitian yang teliti dan cermat.
2.Masyhurun NasabAdalah status nasab seseorang/satu kelompok keluarga yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada.Nasab seseorang/satu kelompok ini tidak dapat dimasukkan dalam buku induk yang ada. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di dalam ilmu nasab pada masanya.Juga yang tak kalah penting adalah pengakuan individu/kelompok ini sebagai keturunan dzurriyah Rasul sudah di akui secara turun temurun dan secara de facto merekapun telah menjalin tali perkawinan pada keluarga para sayyid yang lain.Umumnya keluarga yang di katagorikan dalam Masyhurun Nasab ini adalah keluarga yang bukan berasal dari Hadramaut.Sebagai contoh :Al Baragwan dan Bin Sueib Al Hasani dari Mekkah,Al Anggawi dari Maroko/Maghrabi,Al Jailani/Al Qhodiri Al Hasani yang sebagian berasal dari Qaidun Hadramaut ataupun dari tempat tempat lain dan Al Qudsi Al Hasani dari Baitul Maqdis Palestine.
3.Majhulun Nasab Adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan / pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini diantaranya:karena ketidaktahuan, kebodohan, kurangnya pengetahuan masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab. Diantara kelompok ini adalah orang yang menisbahkan diri dalam keluarga Al Azmat Khan/Wali Songo.Di dalam nasab keluarga ini sudah lebih dari 500 tahun tak tercatat secara tertib.Diperkirakan lebih kurang 15 generasi yang telah terputus,jadi dalam kurun waktu yang begitu lama sangat mungkin terjadi pemalsuan ataupun salah nisbah juga sudah bercampur aduk antara garis laki laki dan perempuan.Nasab ini adalah nasab yang sudah tak dapat disambungkan lagi ke dalam datuk moyang yang mereka nisbah.
4.Maskukun NasabAdalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena didalam susunannya terjadi kesalahan / terlompat beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu. Status nasab seperti ini dapat saja ditemukan jalur nasabnya yang benar atau malah terbukti bahwa nasab ini palsu/mardud.
5.Mardudun NasabAdalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita / riwayat dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab / individu yang mencari keuntungan ekonomi secara pribadi dan ada juga yang melalui mimpi dan hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.Ada 3 motif yang menyebabkan mereka ini bertindak memalsukan nasab yakni:- Motif Biologis yakni hendak mengawini syarifah,agar lamarannya diterimah maka mereka dengan jahil mengaku seorang sayyid.- Motif Ekonomi yakni bila mereka mengaku sebagai seorang sayyid maka mereka dapat dengan mudah memanfaatkan keadaan sebagian ummat Islam yang cinta pada dzurriyah Rasul untuk mencari keuntungan uang secara pribadi baik melalui profesi sebagai da’i/ustadz/ulama ataupun menjadi Tabib(pengobatan alternative)
- Motif Status/kedudukan dalam masyarakat yakni mereka ingin mendapat penghormatan sebagai seorang sayyid sehingga mereka dengan jahil mengaku ngaku dirinya juga seorang sayyid,dengan harapan mendapat penghormatan dari masyarakat awam ataupun dari kalangan tertentu
6.Tahtal Bahas /dalam pembahasanAdalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya. Hal ini banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan ditinggal oleh orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya. Status nasab ini bisa menjadi Shohihun Nasab atau Majhulun Nasab atau Mardudun Nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan.
7.Math'unun NasabAdalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya yang mengetahui dengan pasti akan kejadian tentang sejarah perkawinan orang tuanya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab.
0 Response to "Sejarah Ringkas PENCATATAN NASAB"
Post a Comment