KEUTAMAAN MENIKAH
Ketahuilah wahai sekalian saudaraku yang dirahmati Allah, sesungguhnya didalam pernikahan terdapat keutamaan, faidah-faidah serta manfaat baik untuk kehidupan dunia ataupun akhirat.
Sungguh telah datang anjurkan untuk melakukan pernikahan baik didalam Al qur’an ataupun Hadist, Allah swt berfirman :
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع (النساء : ٣ )
Artinya : Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم (النور : ٣٢ )
Dan nikahilah orang-orang yang sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Bersabda Rosullulah saw :
يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه احصن للفرج ومن لم يستطيع فعليه بالصوم فانه له وجاء
Wahai sekalian pemuda, siapa saja diantara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, sebab pernikahan adalah benteng bagi kemaluan. Dan barang siapa belum mampu untuk menikah maka puasalah, kerana puasa sebagai pengendali.
من ارد ان ياقي الله طاهرا مطهرا فليتزوج الحرائر
Siapa yang ingin berjumpa kepada Allah dalam keadaan suci dan disucikan maka menikahlah dengan orang-orang yang merdeka.
أربع من سنن المرسلين الحياء والتعطر والسواك والنكاح
Empat hal kebiasaan (sunah-sunah) para rosul ; sifat malu, memakai minyak wangi, bersiwak dan menikah.
تناكحوا تكاثروا فإني مكاثربكم الامم يوم القيامه
Menikahlah dan perbanyaklah keturunan (anak) sebab aku akan membanggakan kalian dihadapan semua umat dengan jumlah yang banyak di hari kiamat.
إذاتزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
Apabila seorang sudah menikah, maka sempurnalah setengah dari bagian agamanya, maka takutlah kepada Allah pada setengah yang lain.
Berkata Ibn Abbas ra:
لا يمنع من النكاح إلا عجز او فجور
Tidak mencegah pernikahan kecuali orang yang lemah atau orang yang bejat
Alhabib Abdullah bin Alawi Al Hadad berkata “Hikmah didalam pernikahan yaitu mengosongkan hati dari gangguan (was-was) syaiton yang berkaitan dengan masalah perempuan, terkadang gangguan tersebut muncul ketika seorang sedang sholat berdiri dihadapan Allah swt, atau ketika sedang membaca Al quran atau ketika sedang berzikir, maka hal tersebut termasuk su’ul adab kepada Allah swt. Dan hikmah lain didalam pernikahan yaitu untuk merendahkan pandangan dan benteng bagi kemaluan. Telah datang keterangan mengenai keutamaan dari hal tersebut dan ancaman bagi orang yang meningggalkanya, didalam beberapa kitab dan sunah, keterangan-keteranga tersebut tidak samar bagi orang-orang yang berilmu dan penglihatan”.
Allah swt berfirman :
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون (النور : ٣٠ )
Katakanlah kepada orang yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Bersabda Rosullulah saw:
النظرة سهم مسموم من سهام ابليس ……. الحديث
Pandangan adalah anak panah beracun dari beberapa anak panah iblis
Hikmah yang lain didalam pernikahan yaitu bersabar didalam bergaul kepada istri dengan baik, dan bersabar didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap mereka. Memberi nafakoh terhadap mereka (para istri) dan keluarga mempunyai fadhilah yang besar, dan didalamnya terdapat fadhilah lain yaitu sebagai wasilah untuk memperoleh keturunan yang soleh yang menyembah kepada Allah swt yang mendoakan kepada orang tuanya, dan memintakan ampunan kepada mereka baik ketika masih hidur atau sudah meninggal, atau mungkin salah seorang diantara mereka meninggal dunia sebelum baligh maka kedua orang tuanya akan memperoleh pahala yang agung.
Didalam mendidik anak dan melaksanakan terbiyah kepada mereka dengan baik terutama kepada anak-anak perempuan, mempunyai pahala yang banyak dan fadhilah yang besar.
Rosulluah saw bersabda :
دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك.
Satu dinar yang engkau berikan untuk jalan Allah, dan satu dinar yang engkau berikan untuk memerdekakan budak, dan satu dinar yang engkau sodakohkan kepada orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau berikan untuk keluargamu, diantara hal tersebut yang pahalanya paling besar adalah satu dinar yang engkau berikan untuk keluargamu.
ما أطعمت نفسك فهو لك صدقة وما أطعمت ولدك فهو لك صدقة وما أطعمت زوجتك فهو لك صدقة وما أطعمت خادمك فهو لك صدقة
Sesuatu yang engkau berikan kepada dirimu sendiri maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada putramu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada istrimu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada pembantumu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu.
إذامات ابن ادم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعوله
Apabila manusia meninggal dunia, maka seluruh amal ibadahnya terputus kecuali tiga hal, sodakoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak yang sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya.
Alangkah baiknya bagi seorang yang hendak menikah untuk memilih wanita sebab agamanya dan kebaikannya walaupun dia seorang yang miskin atau kurang begitu cantik, sunguh Rosul saw telah menganjurkan dan memberi motifasi untuk memilih wanita sebab agamanya :
فاظفر بذات الدين تربت يداك
Maka beruntunglah yang memilih wanita sebab agamanya, maka dia tidak akan menyesal
Tidaklah pantas bagi seseorang yang menikahi wanita hanya sebab kekayaannya dan kecantikannya saja, sebab hal tersebut hukumnya makruh
Bersabda Rosullulah saw :
لاتزوجوا النساء لحسنهن فعسى حسنهن ان يرديهن ولاتزوجو هن لأموالهن فعسى أموالهن أن تطغيهن ولكن تزوجوهن على الدين …… الحديث
Kemudian bagi seorang yang berniat tidak melaksanakan pernikahan sebab menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, serta menjauhkan diri dari kesibukan duniawiyah dan sesuatu yang berkaitan dengannya, bersama dengan itu hatinya kosong dari wanita, maka tidak mengapa baginya meninggalkan pernikhan dan dia tidak berdosa, hal tersebut pernah dilakukan oleh sebagian para solihin zaman dahulu atau sekarang (semoga Allah merahmati mereka). Dikatakan kepada sebagian mereka, “tidakkah engkau menikah?” dia menjawab “sungguh telah lumpuh kekuatan nafsuku, kalau dia sudah lumpuh apakah aku harus membebani dia dengan satu nafsu lagi?”.
Dikatakan pula kepada sebagian yang lain yang semisal dengan pertanyaan tersebut, maka sebagian mereka menjawab “kalau aku mampu untuk melepas nafsuku, niscaya aku sudah melepasnya”.
Dikatakan kepada Bisr bin Harist ra “Wahai Bisr, sesungguhnya para manusia berbicara mengenai dirimu, mereka berkata : bahwasanya engkau telah meninggalkan sunah, mereka menghendaki agar engkau menikah, Bisr berkata : katakan kepada mereka bahwa Bisr sudah menyibukkan diri dengan perkara Fardhu”.
Alhabib Abdullah bin Alawi Al Hadad berkata ; Seyogyanya bagi seorang yang berkeinginan menikah untuk melaksanakan pernikahan dengan niat untuk mencari pertolongan dalam melaksanakan urusan agama dan akhirat. Dan bagi seorang yang tidak menghendaki pernikahan, hendaknya meninggalkan pernikahan dengan niat untuk menjaga agama dan sebab ihtiyat (berhati-hati). Apabila niat untuk malaksanakan atau meninggalkan pernikahan sudah baik, maka akan baik pula pendekatan dirinya kepada Allah swt dengan niat tersebut. Adapun orang yang sembrono didalam melaksanakan atau meninggalkan pernikahan, melaksanakan atau meninggalkannya dengan niat untuk urusan duniawi atau sebab tabiat atau syahwat semata, maka jauhlah dia dari kebenaran dan menyalahi orang-orang soleh.
Hanya Allahlah yang memberi petunjuk dan pertolongan, tidak ada tuhan selainnya.
Shohabat Abdullah bin Amr bin Ash adalah seorang ulama dari kalangan sohabat, beliau seorang ahli ibada, zuhud, dan termasuk dari shohabat yang mempunyau keutamaan, hingga Rosul saw begitu mengunggulkannya. Shohabat Abdullah Bin Amr mengisi hari-harinya dengan memperbanyak membaca Al quran, berpuasa disiang hari dan bangun malam. Beliau berkata “Satu tetes air mata yang keluar dari mataku karena takut kepada Allah swt lebih aku cintai dari pada bersodakoh dengan seribu dinar”.
Diriwayatkan bahwa sang ayah menikahkannya dengan seorang gadis qurais, selang beberapa hari sang ayah bertanya, “Wahai menantuku bagaimana engkau dapati suamimu?” menantu beliau menjawab “Dia adalah sebaik-baiknya lelaki hingga tidak kenal kami ditempat tidur”, maka sang ayah datang kepada beliau dan menasehatinya, sang ayah berkata “aku telah menikahkanmu dengan seorang wanita lalu engkau meninggalkannya?, kemudian sang ayah pergi mengahadap rosul dan mengadu akan hal ini, Rosul saw berkata padanya “apakah disiang hari engkau puasa” beliau menjawab “Iya”, “apakah dimalam hari engkau bangun malam?”, beliau menjawab “Iya”, Rosul saw berkata “ketahuilah aku berpuasa aku juga berbuka, aku melaksanakn sholat (bangun malam) tetapi aku juga istirahat, dan akupun menyentuh wanita, barang siapa benci terhadap sunahku maka dia bukan termasuk golonganku”
Ketahuilah wahai sekalian saudaraku yang dirahmati Allah, sesungguhnya didalam pernikahan terdapat keutamaan, faidah-faidah serta manfaat baik untuk kehidupan dunia ataupun akhirat.
Sungguh telah datang anjurkan untuk melakukan pernikahan baik didalam Al qur’an ataupun Hadist, Allah swt berfirman :
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع (النساء : ٣ )
Artinya : Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم (النور : ٣٢ )
Dan nikahilah orang-orang yang sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Bersabda Rosullulah saw :
يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه احصن للفرج ومن لم يستطيع فعليه بالصوم فانه له وجاء
Wahai sekalian pemuda, siapa saja diantara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, sebab pernikahan adalah benteng bagi kemaluan. Dan barang siapa belum mampu untuk menikah maka puasalah, kerana puasa sebagai pengendali.
من ارد ان ياقي الله طاهرا مطهرا فليتزوج الحرائر
Siapa yang ingin berjumpa kepada Allah dalam keadaan suci dan disucikan maka menikahlah dengan orang-orang yang merdeka.
أربع من سنن المرسلين الحياء والتعطر والسواك والنكاح
Empat hal kebiasaan (sunah-sunah) para rosul ; sifat malu, memakai minyak wangi, bersiwak dan menikah.
تناكحوا تكاثروا فإني مكاثربكم الامم يوم القيامه
Menikahlah dan perbanyaklah keturunan (anak) sebab aku akan membanggakan kalian dihadapan semua umat dengan jumlah yang banyak di hari kiamat.
إذاتزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
Apabila seorang sudah menikah, maka sempurnalah setengah dari bagian agamanya, maka takutlah kepada Allah pada setengah yang lain.
Berkata Ibn Abbas ra:
لا يمنع من النكاح إلا عجز او فجور
Tidak mencegah pernikahan kecuali orang yang lemah atau orang yang bejat
Alhabib Abdullah bin Alawi Al Hadad berkata “Hikmah didalam pernikahan yaitu mengosongkan hati dari gangguan (was-was) syaiton yang berkaitan dengan masalah perempuan, terkadang gangguan tersebut muncul ketika seorang sedang sholat berdiri dihadapan Allah swt, atau ketika sedang membaca Al quran atau ketika sedang berzikir, maka hal tersebut termasuk su’ul adab kepada Allah swt. Dan hikmah lain didalam pernikahan yaitu untuk merendahkan pandangan dan benteng bagi kemaluan. Telah datang keterangan mengenai keutamaan dari hal tersebut dan ancaman bagi orang yang meningggalkanya, didalam beberapa kitab dan sunah, keterangan-keteranga tersebut tidak samar bagi orang-orang yang berilmu dan penglihatan”.
Allah swt berfirman :
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون (النور : ٣٠ )
Katakanlah kepada orang yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Bersabda Rosullulah saw:
النظرة سهم مسموم من سهام ابليس ……. الحديث
Pandangan adalah anak panah beracun dari beberapa anak panah iblis
Hikmah yang lain didalam pernikahan yaitu bersabar didalam bergaul kepada istri dengan baik, dan bersabar didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap mereka. Memberi nafakoh terhadap mereka (para istri) dan keluarga mempunyai fadhilah yang besar, dan didalamnya terdapat fadhilah lain yaitu sebagai wasilah untuk memperoleh keturunan yang soleh yang menyembah kepada Allah swt yang mendoakan kepada orang tuanya, dan memintakan ampunan kepada mereka baik ketika masih hidur atau sudah meninggal, atau mungkin salah seorang diantara mereka meninggal dunia sebelum baligh maka kedua orang tuanya akan memperoleh pahala yang agung.
Didalam mendidik anak dan melaksanakan terbiyah kepada mereka dengan baik terutama kepada anak-anak perempuan, mempunyai pahala yang banyak dan fadhilah yang besar.
Rosulluah saw bersabda :
دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك.
Satu dinar yang engkau berikan untuk jalan Allah, dan satu dinar yang engkau berikan untuk memerdekakan budak, dan satu dinar yang engkau sodakohkan kepada orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau berikan untuk keluargamu, diantara hal tersebut yang pahalanya paling besar adalah satu dinar yang engkau berikan untuk keluargamu.
ما أطعمت نفسك فهو لك صدقة وما أطعمت ولدك فهو لك صدقة وما أطعمت زوجتك فهو لك صدقة وما أطعمت خادمك فهو لك صدقة
Sesuatu yang engkau berikan kepada dirimu sendiri maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada putramu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada istrimu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada pembantumu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu.
إذامات ابن ادم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعوله
Apabila manusia meninggal dunia, maka seluruh amal ibadahnya terputus kecuali tiga hal, sodakoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak yang sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya.
Alangkah baiknya bagi seorang yang hendak menikah untuk memilih wanita sebab agamanya dan kebaikannya walaupun dia seorang yang miskin atau kurang begitu cantik, sunguh Rosul saw telah menganjurkan dan memberi motifasi untuk memilih wanita sebab agamanya :
فاظفر بذات الدين تربت يداك
Maka beruntunglah yang memilih wanita sebab agamanya, maka dia tidak akan menyesal
Tidaklah pantas bagi seseorang yang menikahi wanita hanya sebab kekayaannya dan kecantikannya saja, sebab hal tersebut hukumnya makruh
Bersabda Rosullulah saw :
لاتزوجوا النساء لحسنهن فعسى حسنهن ان يرديهن ولاتزوجو هن لأموالهن فعسى أموالهن أن تطغيهن ولكن تزوجوهن على الدين …… الحديث
Kemudian bagi seorang yang berniat tidak melaksanakan pernikahan sebab menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, serta menjauhkan diri dari kesibukan duniawiyah dan sesuatu yang berkaitan dengannya, bersama dengan itu hatinya kosong dari wanita, maka tidak mengapa baginya meninggalkan pernikhan dan dia tidak berdosa, hal tersebut pernah dilakukan oleh sebagian para solihin zaman dahulu atau sekarang (semoga Allah merahmati mereka). Dikatakan kepada sebagian mereka, “tidakkah engkau menikah?” dia menjawab “sungguh telah lumpuh kekuatan nafsuku, kalau dia sudah lumpuh apakah aku harus membebani dia dengan satu nafsu lagi?”.
Dikatakan pula kepada sebagian yang lain yang semisal dengan pertanyaan tersebut, maka sebagian mereka menjawab “kalau aku mampu untuk melepas nafsuku, niscaya aku sudah melepasnya”.
Dikatakan kepada Bisr bin Harist ra “Wahai Bisr, sesungguhnya para manusia berbicara mengenai dirimu, mereka berkata : bahwasanya engkau telah meninggalkan sunah, mereka menghendaki agar engkau menikah, Bisr berkata : katakan kepada mereka bahwa Bisr sudah menyibukkan diri dengan perkara Fardhu”.
Alhabib Abdullah bin Alawi Al Hadad berkata ; Seyogyanya bagi seorang yang berkeinginan menikah untuk melaksanakan pernikahan dengan niat untuk mencari pertolongan dalam melaksanakan urusan agama dan akhirat. Dan bagi seorang yang tidak menghendaki pernikahan, hendaknya meninggalkan pernikahan dengan niat untuk menjaga agama dan sebab ihtiyat (berhati-hati). Apabila niat untuk malaksanakan atau meninggalkan pernikahan sudah baik, maka akan baik pula pendekatan dirinya kepada Allah swt dengan niat tersebut. Adapun orang yang sembrono didalam melaksanakan atau meninggalkan pernikahan, melaksanakan atau meninggalkannya dengan niat untuk urusan duniawi atau sebab tabiat atau syahwat semata, maka jauhlah dia dari kebenaran dan menyalahi orang-orang soleh.
Hanya Allahlah yang memberi petunjuk dan pertolongan, tidak ada tuhan selainnya.
Shohabat Abdullah bin Amr bin Ash adalah seorang ulama dari kalangan sohabat, beliau seorang ahli ibada, zuhud, dan termasuk dari shohabat yang mempunyau keutamaan, hingga Rosul saw begitu mengunggulkannya. Shohabat Abdullah Bin Amr mengisi hari-harinya dengan memperbanyak membaca Al quran, berpuasa disiang hari dan bangun malam. Beliau berkata “Satu tetes air mata yang keluar dari mataku karena takut kepada Allah swt lebih aku cintai dari pada bersodakoh dengan seribu dinar”.
Diriwayatkan bahwa sang ayah menikahkannya dengan seorang gadis qurais, selang beberapa hari sang ayah bertanya, “Wahai menantuku bagaimana engkau dapati suamimu?” menantu beliau menjawab “Dia adalah sebaik-baiknya lelaki hingga tidak kenal kami ditempat tidur”, maka sang ayah datang kepada beliau dan menasehatinya, sang ayah berkata “aku telah menikahkanmu dengan seorang wanita lalu engkau meninggalkannya?, kemudian sang ayah pergi mengahadap rosul dan mengadu akan hal ini, Rosul saw berkata padanya “apakah disiang hari engkau puasa” beliau menjawab “Iya”, “apakah dimalam hari engkau bangun malam?”, beliau menjawab “Iya”, Rosul saw berkata “ketahuilah aku berpuasa aku juga berbuka, aku melaksanakn sholat (bangun malam) tetapi aku juga istirahat, dan akupun menyentuh wanita, barang siapa benci terhadap sunahku maka dia bukan termasuk golonganku”
0 Response to "KEUTAMAAN MENIKAH"
Post a Comment