" Mandi Jum’at "
 
 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa (yang  menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian  diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia  berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan  mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia  mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan  puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi no. 496, An Nasai  3/95-96, Ibnu Majah no. 1078, dan Ahmad 4/9)
 
 Mandi Jum’at ini  menurut jumhur (mayoritas) ulama, hukumnya adalah sunnah (bukan wajib).  Di antara alasannya adalah dalil, “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at,  maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih  afdhal.” (HR. An Nasai, At Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).
 
Related Posts :
 
0 Response to "" Mandi Jum’at ""
Post a Comment